TANGSEL – Dua dari empat pelaku spesialis pembobol rumah toko (ruko) di kawasan Pamulang berhasil diringkus Tim Vipers Polsek Pamulang. Dua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di bagian bokong dan kaki karena mencoba melarikan diri saat disergap petugas.
“Kami berhasil meringkus dua dari empat pelaku spesialis pembobol ruko dan show room sepeda motor yang ada di wilayah Pamulang setelah sebelumnya anggota Tim Vipers Poplsek Pamulang mencurigai empat orang pengendara dua sepeda motor,” kata Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriatna didampingi Kasat Reskrim setempat Iptu Totok Riyanto dan Humas Polres Tangsel Iptu Sugiono, Rabu (20/11/2019).
Menurut Kapolsek, sebetulnya mereka sudah diintai karena gerak geriknya mencurigakan. Mereka berempat itu ingin membobol konter handphone di Jalan Raya Surya Kencana, Pamulang. Namun, karena ruko terkunci dan dua pelaku tidak berhasil membongkar kunci konter HP aksinya gagal.
Karena kesulitan membuka gembok kunci ruko konter HP kemudian dua pelaku yang turun dari sepeda melanjutkan aksinya di salah satu showroom sepeda motor dan berhasil masuk ke dalam ruko tersebut.
Melihat dua pelaku sudah berada dalam ruko dan dua pelaku masih berada di atas sepeda motor petugas langsung menyergap mereka.
Dua pelaku yang berada di sepeda motor melihat kedatangan petugas lamngsung melarikan diri dengan sepeda motor sedangkan dua temannya berada di dalam Ruko show room sepeda motor.
“Merasa aksinya diketahui petugas dua pelaku di dalam showroom sepeda motor mencoba melarikan diri dan melawan, petugas pun memberikan tembakan peringatan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto.
Pelaku MH (30) warga Pamulang terpaksa dihadiahi timah panas di bagian bokong dan pelaku I (32), warga Tangerang terkena tembakan di bagian kaki sebelah kiri, imbuhnya yang mengaku ke duanya kini sudah diamankan di Polsek Pamulang untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan.
Dua pelaku yang identitasnya sudah diketahui serta berhasil melarikan diri kini masih dalam pengejaran jajaran Reskrim Polsek Pamulang. Ke duanya terancam hukum penjara maksimal 5 tahun dan dikenaka Pasal 363 Jo 53 KUHPidana karena terlibat kasus percobaan pencurian dengan pemberatan. (anton/win)