MEDAN – Dalam waktu dekat Pemerintah akan merevisi PP 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini guna meningkatkan manfaat kepada peserta BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini kami (BPJamsostek) masih menunggu revisi PP 44/2015 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek DKI Jakarta Cotta Sembiring, dalam kegiatan Press Gathering di Medan, Rabu (20/11/2019).
Ia mengungkapkan, dalam revisi PP 44 itu BPJamsostek mengusulkan peningkatan manfaat hampir 2 kali lipat tanpa menaikkan iuran.
“Kami memang terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada peserta dengan menambah sejumlah manfaat langsung, tanpa harus menunggu masa pensiun, meninggal atau kecelakaan,” jelasnya.
Salah satunya ialah melalui program pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja BPJamsostek. “Program ini bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja(LPK), baik milik swasta maupun pemerintah yang diperuntukkan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang mengalami PHK,” seru Cotta.
Sebagai Informasi, BPJamsostek Kantor Wilayah DKI Jakarta memiliki data sampai dengan bulan Oktober tahun 2019 telah membayarkan Klaim JHT sebesar Rp. 5,66 T dengan jumlah kasus sebanyak 253.694 klaim, Klaim JKK sebanyak 11.104 kasus dengan nilai sebesar Rp. 222,97 M, Klaim JKM sebanyak 3.198 kasus dengan nilai sebesar Rp. 88,1 M dan Jaminan Pensiun sebanyak 27.149 dengan nilai sebesar Rp. 27,77 M.
Sementara kegiatan press gathering 2019 dengan tema ‘Together We achieve more’ ini, kata Cotta, dilaksanakan dalam rangka menjalin kebersamaan dengan media sekaligus wadah dalam mempublikasikan/mempromosikan manfaat program BPJamsostek kepada masyarakat luas.
Adapun acara ini dihadiri oleh Asisten Deputi Hubungan Masyarakat BPJamsostek, Erfan Kurniawan dan seluruh kepala cabang DKI Jakarta, menjadi wadah untuk menjalin komunikasi dan bertukar informasi sekaligus ajang untuk bersilaturrahmi antara BPJamsostek dengan rekan-rekan media.
“Kami sangat mengapresiasi atas kerjasamanya selama ini dalam hal pemberitaan mengenai manfaat perlindungan program BPJamsostek dan kegiatan kehumasan lainnya kepada masyarakat, khususnya peserta tenaga kerja,” kata Cotta.
“Dengan terjalinnya komunikasi yang baik maka akan tercipta sebuah sinergi, nah sinergi inilah lah yang akan kita mau bangun, sehingga pemberitaan-pemberitaan di media massa pun akan lebih faktual dan berimbang dan dapat menepis berita-berita hoax tentang BPJamsostek yang beredar di masyarakat,” pungkasnya. (firda/win)