JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah selesai memintai keterangan Ade Armando soal laporan Anggota DPD RI, Fahira Idris, terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) itu.
Ade mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik. Ia diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Sekitar kalau total 16 (pertanyaan) tapi yang menyangkut secara spesifik tentang tuduhannya bu fahira itu sekitar 6 atau 7 pertanyaan,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Ia menjelaskan, pada pemeriksaan tadi, penyidik menanyakan seputar tuduhan Fahira terhadapnya. Pasalnya, anggota DPD RI itu menduga kalai Ade dengan sengaja mengubah, merusak, menambahkan, mengurangi foto resmi Anies dengan seragam Gubernur DKI Jakarta menyerupai joker.
Ia pun menegaskan, meme Joker dengan wajah Anies bukan buatan dirinya. Melainkan ia dapatkan dari salah satu grup WhatsApp dan kemudia ia unggah di akun facebook miliknya.
“Gambar tersebut bukan saya yang membuat, mengubah, merusak dan menambahkan. Gambar tersebut hanya lah saya ambil dari sebuah gambar di galeri kamera saya, yang bahkan sudah saya hapus sekarang ini. Saya tidak mengetahui siapa yang mengirimkan kepada saya,” seru Ade.
Untuk diketahui, Fahira Idris melaporkan akun facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (1/11/2019).
Adapun laporan tersebut dibuat atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Tak hanya mengubah foto Anies menjadi foto Joker saja. Pasalnya, akun itu juga memuat tulisan yang diduga mencemarkan nama baik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. (firda/yp)