JAKARTA – Ade Armando menilai, laporan yang dituduhkan anggota DPD RI, Fahira Idris, salah alamat.
Pasalnya, Fahira menduga kalau dosen Universitas Indonesia itu telah mengubah, merusak, menambahkan, mengurangi foto resmi Anies dengan seragam Gubernur DKI Jakarta menyerupai joker.
Padahal, kata Ade, foto itu ia dapatkan dari salah satu grup WhatsApp, sedangkan ia hanya mengunggah ke akun facebook miliknya. Sehingga apa yang dituduhkan oleh Fahira tidak sesuai.
“Jadi kalau pandangan saya karena tuduhannya adalah mengubah, menambahkan, mengurangi, merusak, ya karena saya merasa tidak melakukan itu maka saya merasa seharusnya saya tidak bersalah dalam hal ini,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Meskipun begitu, ia mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Tak hanya itu, ia juga memenuhi panggilan apabila kembali dipanggil oleh penyidik.
Terbukti dengan hadirnya ia pada agenda klarifikasi hari ini di Polda Metro Jaya. Ia pun menampik tudingan Fahira yang menyebut kalau Ade Armando kebal hukum.
“Tapi, ini juga penting untuk diketahui kita semua bahwa saya datang ke sini dan polisi itu memeriksa saya, karena Bu Fahira seperti membangun kesan bahwa saya itu seperti tidak tersentuh hukum gitu ya, dan justru apa yang saya laporkan tentang Bu Fahira itu menurut pihak kepolisian kemarin itu dalam tanda petik ditolak kan karena saya diminta untuk cari bukti lebih banyak sebelum saya melaporkan Bu Fahira,” seru Ade.
Sebelumnya, Ade Armando telah diperiksa oleh penyidik dan ditanyai 16 pertanyaan seputar laporan yang dibuat oleh Fahora Idris. Ade diperiksa sekitar 3,5 jam lamanya.
Untuk diketahui, Fahira Idris melaporkan akun facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (1/11/2019).
Adapun laporan tersebut dibuat atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Tak hanya mengubah foto Anies menjadi foto Joker saja. Pasalnya, akun itu juga memuat tulisan yang diduga mencemarkan nama baik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. (firda/yp)