Thursday, 21 November 2019

Ini Fatwa Baru MUI tentang Hukum Melihat Mushaf Saat Sholat

Rabu, 20 November 2019 — 18:39 WIB
Anggota Komisi Fatwa MUI saat rapat yang membahas membaca mushaf Alquran saat salat. (ist)

Anggota Komisi Fatwa MUI saat rapat yang membahas membaca mushaf Alquran saat salat. (ist)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru, tentang melihat mushaf Alquran saat salat tidak membatalkan sholat.

Fatwa tentang melihat mushaf Alquran saat salat diperbolehkan diputuskan Komisi Fatwa MUI pada saat rapat tanggal 6 November 2019, dan baru diumumkan kepada publik tanggal 20 November 2019.

Ketua MUI KH Muhyiddin Junaidi yang dihubungi di Jakarta, Rabu (20/11/2019), membenarkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan salat sambil melihat mushaf Alquran.

“Jadi salat sambil memegang gadget yang terdapat tulisan Alquran diperbolehkan. Namun harus dipastikan bahwa baterai gadget tersebut tidak lemah,” ucap Muhyiddin.

Ia menambahkan saat ruku sholat maka mushaf Alquran dimasukkan ke saku, atau mushaf Alquran tersebut bisa ditempatkan di depan, agak menyamping ke kiri atau ke kanan yang penting masih terbaca oleh mereka salat yang membaca mushaf Alquran, atau ditempatkan monitor mushaf Alquran.

Sedangkan Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin menerangkan hukum melihat mushaf Alquran saat salat tidak membatalkan sholat.

Ia menambahkan Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru tentang melihat mushaf Alquran saat sholat. Fatwa ini merujuk pada beberapa pendapat ulama masyhur seperti Imam Syafii, Iman Malik, Ibnu Qudamah serta saran dan masukan pada rapat Pleno MUI beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, membaca ayat Alquran dengan cara melihat mushaf bagi orang yang sedang salat hukumnya boleh jika ada kebutuhan. Ini sepanjang tidak mengganggu kekhusyu’an dan tidak melakukan gerakan yang membatalkan sholat.

“Untuk menjaga kekhusyu’an sholat maka imam salat diutamakan membaca ayat Alquran bil ghaib (dengan hafalan, tanpa melihat mushaf),” ujarnya.

Sebab itu, lanjut dia, Komisi Fatwa MUI merekomendasi orang yang akan menjadi imam sholat harus memahami ketentuan fikih sholat, menjaga kekhusyu’an, dan memperhatikan kondisi makmun. Selain itu, bagi seorang imam salat fardu untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Alquran, terlebih jika kondisi makmum beragam.

“Bagi pengurus takmir masjid untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan yang mujuwwad,” ucapnya. (johara/yp)