TANGERANG – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga pencopet usai beraksi di acara konser musik di Lapangan Skuadron Pondok Cabe, Pamulang Tangerang Selatan.
Tiga tersangka, Raka (19), Hari (32) dan remaja 16 tahun merupakan komplotan copet tinggal di Johar Baru dan Senen, Jakarta Pusat. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, mengatakan saat dibekuk dari tangan ketiganya didapati empat HP hasil curian sebagai barang bukti.
“Dari pemeriksaan, diketahui saat beraksi ketiganya selalu berbagi peran. Aksinya mereka lakukan saat konser musik berjalan,” kata Suyudi, Rabu (20/11/2019).
Tersangka Raka berperan sebagai pemetik atau kapten dalam kelompok ini. “Dia yang akan mencopet HP korban, saat perhatian korban dialihkan pelaku lainnya,” ucap Suyudi.
Sementara tersangka Hari membayang- bayangi korban dengan cara berjoget joget di sampingnya. “Dia sengaja berjoget di samping korban dan memepetnya, untuk mengalihkan perhatian, agar tersangka Raka bisa mencopet Handphone korban,” ujarnya.
Sedangkan tersangka yang masih 16 tahun berperan sebagai kiper atau penerima operan HP dari Raka. “Sehingga nantinya korban kebingungan, siapa yang sudah mencuri HP-nya,” kata Suyudi.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung, menambahkan terungkapnya kawanan pencopet ini berawal dari informasi masyarakat, Minggu (17/11/2019).
“Dari informasi itu, Tim Unit 1 Subdit 6 Ranmor melakukan lidik dan pengamatan. Pada saat konser selesai dan penonton berangsur keluar dan bubar dari lokasi, kami amankan 3 pelaku yang telah melakukan aksi pencopetan,” kata Sapta.
Para tersangka katanya tidak dapat mengelak karena ditemukan barang bukti empat HP curian. “Empat HP itu kami temukan di dalam tas salah satu pelaku. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Subdit 6 guna proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Sapta.
Karena perbuatannya kata Sapta para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” kata Sapta. (ilham/yp)