JAKARTA – Aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pengedar narkoba di Cilincing, Jakarta Utara. Petugas menyita 2,26 gram sabu dan timbangan elektrik.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerich Simangunsong menyebutkan MR (25), ditangkap setelah mendapat informasi terkait sepak terjang tersangka yang dikenal sebagai pengedar. “Setelah kami lakukan penelusuran, tersangka berhasil ditemukan dan kami amankan di jalan Dukuh Utara, Cilincing” ujarnya, Rabu (20/11/2019).
Saat digeledah ditemukan 0,19 gram sabu. Tak berhenti sampai di situ, petugas membawa tersangka ke rumah kontrakannya di Jalan Kenanga, Koja.
Di rumah kontrakan itu, petugas menggeledah di setiap sudut ruangan. Tak berselang lama, ditemukan shabu terbungkus plastik kecil seberat 2,26 gram.
“Tersangka mengaku barang haram itu dari seorang berinisial K. Pengakuannya, sabu akan diedarkan,” katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pasal 114 dan UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (yahya/yp)