Thursday, 28 November 2019

Di Jakarta, Baru Pelayanan UPPRD yang Bersertifikasi ISO 9001:2015

Selasa, 26 November 2019 — 16:35 WIB
Jajaran BPRD DKI menandatangani komitmen dalam pelayanan sertifikat ISO 9001:2015. (ist)

Jajaran BPRD DKI menandatangani komitmen dalam pelayanan sertifikat ISO 9001:2015. (ist)

JAKARTA – Semua kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) DKI telah menerima sertifikat audit surveillance atas sertifikat manajemen mutu ISO 9001:2015. Sertifikasi ini merupakan standar internasional untuk sistem manajemen mutu.

Penyerahan sertifikasi ISO 9001:2015 ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasis Sistem Mutu (LSSM) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Saat ini baru semua kantor UPPRD saja yang bersertifikasi ISO di Jakarta,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin, Selasa (26/11/2019).

Ia menambahkan sertifikasi ISO ini sangat dibutuhkan untuk mewujudkan organisasi terkemuka dan modern. Tentunya kualitas pelayanan juga harus memenuhi standar tidak hanya nasional, tetapi internasional.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pajak di masyarakat, diperlukan penetapan dan penerapan standar sebagai acuan kerja yang memberikan kontribusi penting bagi pelayanan pajak, di antaranya agar lebih efektif dan efisien, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan serta pengakuan dari masyarakat,” ungkap dia seraya menuturkan BPRD DKI memiliki 43 kantor pelayanan bersertifikasi ISO.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mulyo Susongko menjelaskan ISO 9001:2015 ini diberikan atas 3 jenis pelayanan pajak daerah di UPPRD, Sertifikasi ISO telah dilaksanakan pada tahun 2018.

Pelayanan yang telah tersertifikasi antara lain validasi BPHTB dalam kurun waktu 7 hari kerja, permohonan salinan sppt pbb-p2 3 hari kerja dan pecah PBB-P2 14 hari kerja.

Dalam hal ini wajib pajak tidak perlu khawatir dalam melakukan proses dari ketiga tersebut karna sudah adanya standarisasi yang berlaku. (*/ys)