JAKARTA – Banyaknya peserta kegiatan Reuni 212 yang digelar di Monumen Nasional (Monas) menjadikan sejumlah kawasan ‘terlarang’ dijadikan tempat memarkir kendaraan.
Para peserta kegiatan yang menggunakan sepeda motor, mobil, mini bus, dan bus AKAP harus memarkir kendaraan di luar kawasan Monas karena tidak memungkinkan parkir di kawasan Irti Monas.
Sehingga sejumlah ruas jalan harus dijadikan tempat parkir kendaraan. Tidak hanya menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, jalur sepeda yang baru saja dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai kawasan terlarang bagi kendaraan bermotor turut dijadikan tempat parkir.
Padahal Pemprov DKI tengah gencar mempromosikan jalur sepeda yang dilarang untuk tempat berhenti, parkir, atau sekedar dilintasi kendaraan bermotor. Sejak dikeluarkannya Pergub Jalur Sepeda, sejumlah kendaraan juga sempat dilakukan tindakan tegas berupa tilang oleh petugas Kepolisian.
Jalur sepeda yang telah diberi warna hijau ini hanya diperbolehkan untuk sepeda atau skuter listrik saja. Namun, dalam kegiatan Reuni 212 nampak tidak sedikit kendaraan khususnya motor yang parkir di jalur sepeda.
Salah satu jalur sepeda yang dijadikan tempat parkir adalah Jalan Medan Merdeka Selatan tepatnya di depan Gedung Antara menuju Bundaran Patung Kuda. Petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang berada di lokasi tidak dapat berbuat banyak karena saking banyaknya kendaraan yang memarkir.
Kawasan ‘terlarang’ lain yang dijadikan parkir adalah trotoar. Kondisi ini membuat pejalan kaki harus mencari celah agar bisa berjalan. (yendhi/yp)