JAKARTA – Kantor megah dua lantai di Jalan Karang Tengah II RT 05/04, Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dibongkar paksa. Tindakan tegas ini dilakukan karena bangunan tersebut melanggar ijin mendirikan bangunan.
Kasudin Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Syukria mengakui pihaknya merekomendasikan Satpol PP untuk membongkat bangunan di Jalan Karang Tengah. Sebab saat ini pihaknya bersama Satpol PP akan menindak tegas terhadap bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Memang kami bersama Satpol PP akan terus digencarkan melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar. Bahkan saat ini bangunan ber-IMB kantor di petugas karena melanggar aturan terkait jarak bebas samping bangunan dengan badan jalan,” kata Syukria, Rabu (11/12/2019).
Dalam pembongkaran ini puluhan petugas gabungan diterjunkan mengawal penertiban bangunan tersebut. Penertiban bangunan ini sempat mengundang perhatian warga sekitar.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Ruang dan Bangunan Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Bonar Amrita menambahkan, bangunan ini yang melanggar di rontakkan. Namun, sebelum dirontokkan bagian bangunan yang melanggar, petugas lebih dahulu memotong pelat baja lantai satu dengan peralatan las.
“Selama empat jam digempur petugas, bangunan yang melanggar seluas 3×6 meter akhirnya rubuh. Pelanggaran tidak sesuai izin yakni pada jarak bebas samping, ” kata Bonar Ambarita.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah melayangkan serangkaian tindakan administrasi kepada pemilik agar menyesuaikan pembangunan dengan izin yang dimiliki.
Bahkan meski telah diberikan rekomtek kepada Satpol PP, pemilik tetap saja tidak menyesuaikan pembangunan dengan izinnya. “Itu makanya hari kita lakukan tindakan bongkar paksa,” ujar Bonar didampingi Kasi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti. (wandi/win)