DEPOK – Belasan bangunan liar berdiri di saluran air atau anak kali tengah sekitar Pasar kemiri Muka, Beji, Depok dibongkar paksa tim gabungan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Depok.
“Kami memang membongkar belasan bangunan liar yang berdiri di atas atau menutupi saluran air sekitar Pasar Kemiri Muka, Beji lingkungan RW 07 karena menambah kumuh serta tidak pada tempatnya,” kata Kepala satpol PP Kota Depok Lienda R didampingi Kepala Seksi Trantib setempat Agus Muhammad, Rabu (11/12/2019).
Peringatan sudah berulang kali diberikan termasuk surat perintah pembongkaran yang dikirimkan sebanyak dua kali namun karena tidak juga dibongkar terpaksa tim Satpol PP membongkar paksa. Selain menambah kumuh dan mengganggu arus air bangunan liar itu juga dikhawatirkan dipergunakan untuk istirahat wanita malam dan tempat berjudi oknum tertentu.
Menurut dia, pihaknya tidak begitu saja melakukan pembongkaran namun melalui prosedur dengan memberikan surat peringatan ke pemilik bangunan tapi karena tidak dindahkan terpaksa dibongkar paksa. “Jelas bangunan itu melanggar aturan karena berdiri di atas saluran air,” ujarnya terlebih ada informasi warga sekitar bangunan itu malah dipakai untuk kegiatan negatif seperti main judi dan lainnya.
Sementara itu, beberapa pemilik bangunan liar meminta jajaran Satpol PP Depok tidak main bongkar paksa dan memberikan waktu untuk membongkar sendiri bangunannya. “Beri kami waktu untuk membongkar sendiri agar bahan material dapat dipergunakan lagi karena ssayang kalau rusak seperti triplek, asbes dan lainnya,” tutur Iwan, satu pemilik namun permintaan itu tidak dindahkan kegiatan pembongkaran tetap berlangsung. (anton)