DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok pastikan kegiatan pendaftaran calon bakal wali kota dan wakil wali kota tanggal 16 hingga 18 Juni 2020 dan pemunggutan suara tanggal 23 September 2020 dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang.
“Ada beberapa tahapan yang harus diketahui masyarakat Kota Depok dalam kegiatan Pilkada tahun 2020,” kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna saat sosialisasi tahapan, program dan jadwal pencalonan wali kota dan wakil wali kota Depok, Selasa (17/12).
Tahapan itu antara lain kegiatan rekruitmen PPK dan PPS, mulai 15 Januari – 14 Maret 2020, penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) mulai 18 April – 20 Juli 2020, pendaftaran calon sekitar 16-18 Juni 2020, penetapan calon 8 Juli 2020, kampanye 11 Juli – 19 September 2020, logistik mulai 11 Mei – 22 September 2020, pemungutan suara tanggal 23 September 2020 dan rekapitulasi penghitungan suara mulai 24 September hingga 2 Oktober 2020.
Menurut dia, yang pasti kegiatan pendaftaran Pilkada untuk bakal calon wali kota maupun wakil wali kota Depok tahun 2020 mendatang akan berlangsung 16 hingga 18 Juni 2020 dan kegiatan pemunggutan suara atau pencoblosan dilaksanakan 23 September 2020.
“Untuk kegiatan kampanye sendiri mulai dilaksanakan 11 Juli hingga 19 September 2020 mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPU Depok siap menyelenggarakan pilkada Depok dengan tetap mengedepankan integritas, netralitas serta mengedepankan asas penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020. (anton/tri)