BEKASI – Tim Advokasi Patriot resmi mengajukan gugatan uji materiel (judicial review) terhadap Perpres No. 82 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung RI terkait kemelut Kartu Sehat Berbasis NIK (KS-NIK) di Kota Bekasi.
“Kita sudah ajukan (ke MA-red), dengan harapan bisa selesai sebelum Januari 2020,” kata Iqbal Daud Hutapea, Ketua Tim Advokasi, Selasa (17/12/2019).
Disebutkan, sebanyak 56 warga telah memberikan kuasa untuk melakukan gugatan uji materiel terkait Jaminan Kesehatan. Hal yang menjadi pokok masalah terkait harus integrasi dengan BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) Kesehatan.
Gugatan ini disebutkan tim karena Perpres tersebut dalam jaminan kesehatan bersifat monopoli. Selain itu, tim juga menyebut ada unsur pemaksaan dalam masalah jaminan kesehatan. Disamping itu telah merugikan pemohon dalam hak-hak jaminan kesehatan.
Alasan keberatan, katanya, diantaranya karena Perpres yang telah diuubah dengan Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-undang No 23 Tahun 2018 tentang pemerintah daerah. Terkait dengan penyelenggaraan pelayanan dasar masyarakat, khususnya terkait kesehatan.
Tim advokasi juga sudah melaporkan kepada Walikota Bekasi Rahmat Effendi terkait pendaftaran gugatan uji materiel ini. Tim berharap agar ada hasil yang memuaskan termasuk jadual waktu agar ada kepastian hukum sebelum Januari 2020.
Khabar Jaminan KS-NIK di Kota Bekasi menimbulkan kemelut karena akan dihentikan pada 2020. Rencana penghentian ini memunculkan berbagai reaksi. Diantaranya aksi demo masyarakat ke DPRD Kota Bekasi.
Kemelut ini juga menimbulkan kegamangan pemegang kartu KS NIK. Apakah mulai Januari masih bisa dipakai, atau tidak. Pemkot Bekasi juga belum bisa memberi keterangan jelas terkait pelaksanaannya apakah bisa diteruskan atau tidak. (chotim/win)