JAKARTA – Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua KPK Agus Rahardjo serta dua Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019). Bersama Tim advokasi undang-undang KPK, tiga pimpinan KPK tiba di Gedung ML sekitar pukul 15:00.
Mereka mendatangi MK guna mendaftarkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam permohonan uji materi, ketiga pimpinan KPK tersebut bertindak sebagai pribadi.
“Kami datang ke sini sebagai pribadi dan warga negara memgajukan judicial review terkait dengan undang-undang KPK yang baru,” ujar Agus.
Dalam permohonan tersebut Agus mengaku didukung 39 pengacara. Meski resmi mengajukan gugatan terhadap UU KPK hasil revisi, Agus masih menyimpan harapan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu).
“Kami didukung 30 lawyer kalau tidak salah. Pengajunya juga cukup banyak. Kami ajukan itu. Walaupun harapan kami sebenarnya masih ingin Presiden mengeluarkan Perpu,” tandasnya. (ikbal/mb)