Friday, 20 December 2019

Langgar Ijin, Dua Bangunan Mewah Diobrak-abrik Petugas

Kamis, 19 Desember 2019 — 18:07 WIB
Petugas sedang membongkat bangunan kerangka baja karena menyalahi ijin. (wandi)_

Petugas sedang membongkat bangunan kerangka baja karena menyalahi ijin. (wandi)_

JAKARTA –  Dua bangunan mewah di dua lokasi berbeda  Jalan Setiabudi V Gang III, Kecamatan Setiabudi dan di Jalan RM Harsono No 23, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan diobrak abrik petugas.

Tindakan tegas oleh Satpol PP Jakarta Selatan karena keduanya melanggar izin mendirikan bangunan.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengakui pihaknya membongkar  kedua bangunan mewah didua lokasi berbeda. Kedua banguan ini menyalahi ijin yang satu melebihi dua lantai dan yang satu ijin belum selesai karena masih dalam proses.

“Penertiban bangunan di Jalan Setiabudi karena pembangunannya melebihi dua lantai. Jadi yang kita tertibkan bagian yang melanggar,” kata Ujang Harmawan didampingi Kasi Trantibum Satpol PP Nanto Dwi Subekti, Kamis (19/12/2019).

Sesuai IMB yang dikeluarkan PTSP, bangunan tersebut untuk rumah kost dengan ketinggian 3 lantai. Makanya karena melanggar itulah pihaknya mengambil tindakan tegas membongkarnya.

Sedangkan penertiban bangunan di Jalan RM Harsono, kata Ujang, karena pembangunan mendahului proses IMB.  “Saat ini sudah proses IMB di PTSP. Tapi, bagian bangunan yang tidak bisa masuk IMB tetap kita bongkar, itu harus ya, ” kata Ujang.

Kasat Pol PP juga mengungkapkan, pembongkaran terhadap dua bangunan di lokasi yang berbeda ini merupakan rekomendasi dari pihak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakartan Selatan. Sebelum pihaknya melakukan pembongkaran, serangkaian tindakan administrasi mulai dari surat peringatan, segel, hingga surat perintah bongkar, telah dilayangkan agar pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Bangunan yang kita bongkar hari ini yang terakhir pada tahun 2019. Kita berharap kedepannya masyarakat yang akan melakukan pembangunan lebih dahulu mengurus IMB, ” tandas Ujang. (wandi/tri)