DEPOK – “Alhamdulillah… Akhirnya saya dan istri punya buku nikah setelah dua tahun ini belum punya buku nikah karena tidak sempat mengurus ke KUA,” kata Iwan, warga RmPancoran Mas, Depok usai mengikuti nikah isbat di gedung Perpustakaan, Balaikota Depok.
“Dua tahun belum mengurus buku nikah dan terpaksa harus ikut nikah isbat sekarang ini, ” ujar Iwan didampibgi istrinya Yanti, setelah menerima buku nikah, Sabtu (21/12/2019).
Buku nikah ini sangat penting untuk mengurus berbagai keperluan keluarga di masa datang, tuturnya yang mengetahui ada kegiatan nikah isbat dari salah satu staf kelurahan beberapa waktu lalu terlebih gratis.
DELAPAN PASANGAN
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Misbahul Munir, mengatakan ada delapan pasangan yang mengikuti nikah isbat gratis dengan usia 21 hingga 68 tahun.
Sebetulnya target melakukan nikah isbat gratis tahun 2019 sebanyak 120 pasangan suami istri tapi hanya berhasil 29 pasangan antara lain 21 pasangan dilakukan bulan Agustus 2019 dan delapan pasangan sekarang.
Program nikah isbat merupakan upaya pemerintah memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan sah dari negara. “Selain mendapatkan buku nikah mereka juga diberikannKK, akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) bagi yang sudah memiliki anak, ” ujarnya. (anton)