Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 12 December 2019

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 10 September 2019 — 20:42 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, Selasa (10/9/2019).

Puteh dinyatakan majelis terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Gubernur Aceh periode 2000-2004 itu dianggap telah menggelapkan uang milik investor bernama Herry Laksmono.

“Mengadili, menyatakan terdakwa H. Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan jaksa Pasal 378 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut Puteh 3 tahun 10 bulan penjara. Menurut majelis, tuntutan tersebut terlalu berat bagi perbuatan terdakwa.

“Karena dipandang terlalu berat bagi perbuatan terdakwa tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dirasa adil dan patut dan setimpal dengan perbuatan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini,” sambung Kartim.

Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan proses pembuktian. Selain itu, Puteh dinilai telah merugikan pihak lain.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya,” kata majelis.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Abdullah Puteh langsung menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. (yulian/yp)