Thursday, 12 December 2019

Diserahkan ke Kejaksaan, Nunung Segera Hadapi Meja Hijau

Jumat, 13 September 2019 — 9:45 WIB
Komedian Nunung dibawa petugas Polda Metro Jaya. (yendhi)

Komedian Nunung dibawa petugas Polda Metro Jaya. (yendhi)

JAKARTA – Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Tri Retno Prayudati alias Nunung, telah resmi menjadi tahanan kejaksaan, terhitung sejak Kamis (12/9/2019).

Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menyerahkan Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran, beserta barang bukti ke Kejaksaan. Penyerahan itu dilakukan setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyatakan berkas perkara mereka lengkap atau P21.

“Tersangka sudah kita serahakan ke pihak Kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019).

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, berkas perkara antara Nunung dan sang suami dipisah. Meski begitu, penyerahan keduanya ke pihak Kejaksaan dilakukan bersamaan.

“Iya diserahkan dari RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat). Tempat keduanya menjalani rehabilitasi. Jadi dua berkas. NN sendiri, JJ sendiri,” kata Calvijn.

Sebelumnya, berkas perkara Nunung dan suaminya telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya untuk dilengkapi kembali atau P19, pada 13 Agustus 2019. Kini berkas tersebut dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti pun siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Untuk diketahui, Nunung ditangkap saat berada di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Tidak sendirian, sang suami turut diamankan akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditangkapnya seorang berinisial HM alias TB di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (firda/mb)