Thursday, 05 December 2019

Dari Balik Jeruji Rey Utami Tulis Surat Permintaan Maaf

Kamis, 1 Agustus 2019 — 14:18 WIB
Rey Utami dalam baju tahanan. (firda)

Rey Utami dalam baju tahanan. (firda)

JAKARTA – YouTuber Rey Utami yang kini tengah mendekam di balik jeruji besi akibat kasus vlog ‘bau ikan asin’, menulis surat permintaan maaf kepada artis Fairuz A. Rafiq. Sebelumnya, dua tersangka lainnya yakni Galih Ginanjar dan Pablo Benua telah mengirimkan surat serupa kepada Fairuz.

“Rey Utami tadi pagi menulis surat permintaan maaf dari balik tahanan,” ujar Kuasa Hukum Rey Utami, M. Burhanuddin ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/8/2019).

Menurutnya, istri dari Pablo Benua itu sudah lama berniat menulis surat permintaan maaf tersebut. Namun, baru sekarang surat tersebut terealisasi.

“Rey Utami sudah lama mau nulis surat permintaan maaf. (Baru dipublish hari ini) mungkin karena kemarin ketemu anaknya,” jelasnya.

Berikut isi surat permintaan maaf yang ditulis Rey Utami tersebut :

Surat pernyataan maaf

Saya Rey Utami dengan ini menyatakan permohonan maaf sedalam-dalanya kepada:

  1. Ibu Fairuz Arafiq & beserta kelurga.
  2. Selutuh masyarakat Indonesia.

Sehubungan kaus Ikan Asin yang menghebohkan tersebut bahwa saya sebagai host dalan konten YouTube tersebut tidak bermaksud melecehkan, melukai hati, menghina, mencemarkan nama baik Ibu Fairuz Arafiq maupun wanita lain di Indonesia.

Apabila tindakan wawancara dalam konten YouTube tersebut telah melukai hati Ibu Fairuz Arafiq maka sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya.

Sehubungan dengan penahanan yang saya jalani saat ini, dimana saya masih memiliki seorang anak yang masih berumur 1 tahun yang membutuhkan kasih sayang dan perawatan seorang ibu, maka pada kesempatan ini saya memohon untuk penahanan saya ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan kota.

Dan saya berjanji akan koperatif mengikuti proses hukum.

Demikian pernyataan maaf ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari siapapun.

Jakarta, 21 Juli 2019

Rey Utami

Seperti diketahui, Rey Utami ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terkait kasus vlog ‘bau ikan asin’. Ia dan dua lainnya, Galih Ginanjar serta Pablo Benua dilaporkan oleh Artis Fairuz A. Rafiq terkait kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/7/2019).

Kini ketiga tersangka itu tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Masa penahanan terhadap mereka juga telah diperpanjang hingga 40 hari kedepan. (firda/mb)