JAKARTA – Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan mengaku, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi Dana Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani.
Pasalnya, Fanani sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi perihal pemeriksaan dirinya sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Panggilan pertama dijadwalkan pada Senin (22/7/2019), dan panggilan kedua dijadwalkan pada Senin (29/7/2019). Namun dua panggilan tersebut tidak dihadiri oleh Fanani.
Oleh karena itu, ia menegaskan kalau pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengeluarkan surat membawa terhadap mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah ini.
“Secara Formil sudah bisa,” ujar Bhakti ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/8/2019).
Meski begitu, ia mengaku harus mengkoordinasikan hal ini terlebih dahulu. Terlebih, Fanani masih memiliki satu kesempatan lagi untuk hadir dalam panggilan ketiga. Di mana panggilan ketiga ini masih belum terjadwal hingga sekarang.
“Kita masih koordinasikan dulu ke direktur (Iwan Kurniawan). Karena sudah dua kali (mangkir dari panggilan),” jelas Bhakti.
Diketahui, kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan dengan dana APBN Kemenpora tahun anggaran 2017 dan turut melibatkan GP Ansor serta PP Pemuda Muhammadiyah. Kasus ini pun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian. Sebab, ditemukan kerugian negara akibat kasus tersebut.
Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia ini. Adapun saksi-saksi yang dimaksud, yakni Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar, Panitia Acara Dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Ketua Kegiatan dari GP Ansor Safaruddin, dan Abdul Latif dari Kemenpora.
Dalam kasus tersebut, penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru menetapkan satu tersangka, yakni Ahmad Fanani. Penetapan tersangka terhadap mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu dilakukan pada 19 Juni 2019, setelah penyidik melakukan gelar perkara. (firda/tri)