DEPOK – Pengelola proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) harus membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) atau underpass.
Pembanguna JPO dan underpass harus dilakukan karena Tol Desari sudah memutus jalan di Kampung Grogol, Kel. Rangkapan Jaya Lama, Depok, sehingga menganggu aktivitas dan kegiatan sosial warga sekitar.
“Itu wajib dan harus dibuat agar aktivitas sosial serta keseharian warga beraktivitas selama inj tidak terganggu adanya proyek nasional seperti proyek Jalan Tol Desari, ” tegas anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PAN, Hasbullah, Rabu (14/8/2019).
Penegasan itu dilakukab setelah mengetahui adanya aksi protes warga RW 02, Kampung Grogol, Kel. Rangkapan Jaya Lama karena jalan lingkungan selama ini menjadi jalan alternatif untuk menghindari macet di Jl. Raya Sawangan menuju Limo maupun Cinere dari Rangkapan Jaya terputus proyek jalan tol.
Seharusnya, tambah dia, sebelum proyek Jalan Tol Desari sampai ke jalan alternatif atau Kampung Grogol, pengelola proyek sudah membuatkan JPO ataupun underpass penganti jalan yang bakal terkena proyek.
“Bukan seperti sekarang proyek sudah hampir lewat seenaknya memutuskan jalan lingkungan, ” imbuh Hasbullah yang menilai Pemkot Depok harus memantau kegiatan tersebut sejak awal sehingga sesuai aturan yang sudah disepakati warga dan pemkot. Bukan malah terkesan mendiamkan sampai terjadi demo menutup proyek Jalan Tol Desari.
Hal tersebut juga dikatakan Ketua RT 02, Bram maupun Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel. Grogol, Kec. Limo, Ramdanih. Bahwa sesuai kesepakatan dengan warga sekitar, pengelola proyek Jalan Tol Desari siap membangun JPO atau underpass jika Jl. Masjid 2 atau jalan lingkungan terputus.
Usulan dan permintaan JPO maupun underpass tidak hanya diketahui pengelola Jalan Tol tapi juga jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.
“Jadi wajar kami turun ke jalan dan menyetop proyek Jalan Tol sampai ada keseriusan pengelola membangun JPO atau underpass, ” tuturnya. (anton/tri)