Thursday, 12 December 2019

Jualan di Trotoar, 10 Pedagang Kaki-5 Tanah Abang Disidang

Rabu, 14 Agustus 2019 — 16:04 WIB
Petugas Satpol PP tengah menertibkan lapak-lapak pedagang di Tanah Abang. (ist)

Petugas Satpol PP tengah menertibkan lapak-lapak pedagang di Tanah Abang. (ist)

JAKARTA – Lapak-lapak pedagang kaki-5 yang menempati trotoar di Auri Blok E Tanah Abang, Jakarta Pusat diangkuti petugas Satpol PP. Selain itu, 10 pedagang juga di-BAP untuk diajukan ke persidangan secara tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan.

Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Aries Cahyadi menegaskan tindakan tegas ini dilakukan sebagai respon atas keluhan warga yang keberatan dengan keberadaan  para pedagang yang berjualan di trotoar di AURI Blok E. Lapak-lapak pedagang terpaksa diangkut dan barang dagangan disita untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

“Belasan lapak pedagang kami angkut, termasuk terpal, gerobak, meja dan kursi. Ada 10 pedagang juga kami BAP untuk nantinya disidangkan di pengadilan secara tipiring,” tegas Aries Cahyadi, Rabu (14/8/2019) saat memimpin penertiban pedagang.

Ia mengatakan, setiap hari jajaran Satpol PP melakukan penjagaan dan pengawasan di sejumlah lokasi di kawasan Tanah Abang. Hal ini agar para pedagang tidak berjualan di trotoar atau bahu jalan sehingga menimbulkan kesemrawutan dan menyusahkan pejalan kaki.

Aries menambahkan pihaknya sangat menghargai setiap laporan atau pengaduan dari warga dan secepatnya akan ditindak lanjuti. Hal ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sehingga merasa terlayani dan puas. (tarta/ys)