MEDAN – Sidang dalam agenda putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas gugatan pemilik Fourcourt Pondok Mansyur terhadap Wali Kota dan Kepala Satpol PP Medan, terpaksa ditunda.
Penundaan persidangan oleh hakim Erintuah Damanik itu dengan alasan salinan putusan yang belum siap. Selain itu, kuasa hukum dari tergugat tidak hadir dalam persidangan.
“Sidang dengan agenda putusan ditunda. Putusan pengadilan disampaikan dua minggu ke depan,” ujar hakim Erintuah saat menutup sidang gugatan di Ruang Cakra V PN Medan, Rabu (14/8/2019).
Kuasa hukum Foodcourt Pondok Mansyur Medan, Parlindungan Nadeak mengungkapkan, hari ini seharusnya putusan pengadilan atas gugatan mereka kepada Wali Kota Medan dan Kepala Satpol PP.
“Kita menghormati keputusan hakim yang menunda pembacaan putusan sidang sampai dua pekan ke depan. Kami tidak berasumsi miring meski sidang putusan itu ditunda. Masyarakat yang menilai,” katanya.
Namun, sambung Parlindungan, pihaknya tetap tidak menolak dalam memberikan dukungan terhadap aparatur penegak hukum yang memantau proses sidang gugatan tersebut.
Parlindungan meyakini, hasil putusan pengadilan tidak akan berubah meski sidang putusan ditunda. Sebab, selama proses persidangan berlangsung, hakim sudah melihat fakta selama persidangan.
“Kita optimistis memenangkan sidang gugatan itu. Pihak tergugat sulit dimenangkan pengadilan. Soalnya, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya sering tidak menghadiri persidangan. Kesan yang muncul, pihak tergugat tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Aida istri Kalam Liano pemilik Foodcourt Pondok Mansyur, yang sengaja hadir di PN Medan, mengaku kecewa atas penundaan putusan pengadilan tersebut.
“Kami selaku pihak yang dirugikan mengharapkan pihak pengadilan untuk tidak lagi melakukan penundaan dalam sidang putusan ke depan. Kami menggugat untuk mendapatkan keadilan atas sikap semena – mena oknum Satpol PP Medan,” sebutnya.
Menurutnya, oknum pemerintahan itu bertindak arogan ketika merusak sebagian bangunan tempat usaha kulinernya tersebut. Padahal, izin mendirikan bangunan (IMB) meski itu tempat usaha kuliner terbuka, masih dalam pengurusan.
“Mereka mengeluarkan surat peringatan dengan waktu yang sudah ditentukan. Namun, belum lagi habis batas waktu, oknum – oknum itu langsung menghancurkan tempat usaha kami. Padahal, banyak bangunan usaha kuliner di kawasan sini tidak memiliki izin namun tidak dihancurkan,” tutupnya.(samosir/win)