Thursday, 12 December 2019

Ratusan Pensiunan PNS dapat Penghapusan Pajak

Rabu, 28 Agustus 2019 — 5:29 WIB
Kepala UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan, Dedyanto menyerahkan SK penghapusan PBB P2 2019 kepada Adi Kusuma,80, wajib pajak yang tinggal di Kelurahan Tomang, Jakbar. (Rachmi)

Kepala UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan, Dedyanto menyerahkan SK penghapusan PBB P2 2019 kepada Adi Kusuma,80, wajib pajak yang tinggal di Kelurahan Tomang, Jakbar. (Rachmi)

JAKARTA – Ratusan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat mendapat penghapusan Pajak Bumi Bangunan (PBB)-Pedesaan dan Perkotaan (P2). Hingga Agustus 2019, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Gropet menyerahkan 396 Surat Keputusan (SK) penghapusan pembayaran PBB P2 2019 senilai Rp2,5 miliar.

“Tahun lalu saya masih membayar PBB Rp4 juta. Tahun ini dengan SK pembebasan seluruhnya PBB P2 2019 dari Gubernur DKI Jakarta, saya tidak lagi bayar PBB. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa berlanjut tiap tahun,” kata Adi Kusuma,80, pensiunan PNS saat disambangi Kepala UPPRD Kecamatan Gropet, Dedyanto di rumahnya, Selasa (27/8/2019).

Dedyanto menyerahkan kepada Adi berupa SK penghapusan pembayaran PBB P2 2019 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2019 tentang pembebasan seluruhnya PBB P2 bagi orang pribadi kriteria khusus.

“Sebagian besar Surat Keputusan pembebasan PBB P2 diserahkan kepada pensiunan pegawai negeri sipil. Termasuk pula guru yang telah berjasa sesuai amanat Pergub Nomor 41 tahun 2019,” ujar Dedyanto.

Sebagai implementasi Pergub Nomor 41 tahun 2019 lanjut Dedyanto, UPPRD Kecamatan Gropet membagikan 396 SK penghapusan pembayaran PBB P2 kepada para wajib pajak (WP) yang merupakan pensiunan PNS dan guru.

Dedyanto menambahkan untuk pensiunan PNS dan guru yang ingin dibebaskan dari membayar PBB-P2, dapat mengajukan permohonan ke UPPRD Gropet sesuai Instruksi Gubernur. Petugas akan mengecek pemohon sesuai objek pajak yang tertera di pengajuan penghapusan untuk diproses. (rachmi/yp)