Thursday, 12 December 2019

Dituding KPK Terima Uang Rp26,5 Miliar

Imam Nahrawi: Buktikan, Jangan Pernah Menuduh Sebelum Ada Bukti!

Kamis, 19 September 2019 — 7:12 WIB
Menpora Imam Nahrawi, di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. (junius)

Menpora Imam Nahrawi, di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. (junius)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) diduga menerima uang sebanyak Rp26,5 miliar untuk kepentingan pribadi. Imam pun ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Imam lantas membantah tudingan dari KPK. Ia juga menantang lembaga antirasuah untuk membuktikannya. “Buktikan saja. Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” timpalnya, saat dikonfirmasi mengenai tudingan KPK mengenai penerimaan uang tersebut, di rumah dinasnya, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia pun meminta agar KPK tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Tentu saya sebagai warga negara, punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama. Karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Kita akan mengikuti nanti, seperti apa proses yang ada di pengadilan,” imbuhnya.

(BacaBakal Ikuti Proses Hukum, Imam Nahrawi: Jangan Buat Saya Seolah-olah Bersalah)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Alex pun menyebut, Imam selaku Menpora, dalam rentang waktu 2014-2018 diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Sebanyak Rp14,7 miliar di antaranya diterima Imam melalui Miftahul dalam rentang 2014-2018.

“Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora,” ujar Alex, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) sore.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait,” imbuh Alex.

(BacaKPK: Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp26,5 Miliar)

Akibat perbuatannya, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (junius/ys)