JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo kepada awak media massa, Kamis (19/9/2019). “Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora,” kata Jokowi.
Namun, Jokowi masih mempertimbangkan soal pengunduran diri politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. “Tentu saja akan kami segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksana tugas),” imbuhnya.
(Baca: Bakal Ikuti Proses Hukum, Imam Nahrawi: Jangan Buat Saya Seolah-olah Bersalah)
Lebih lanjut Jokowi menghormati keputusan KPK yang menetapkan Imam sebagai tersangka atas kasus dana hibah Kemenpora untuk KONI. Ia pun mengingatkan anak buahnya untuk berhati-hatilah dalam penggunaan APBN.
“Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum,” tuntas Jokowi.
KPK resmi menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka baru dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. KPK juga menduga Imam menerima uang Rp26,5 miliar untuk kepentingan pribadi.
(Baca: KPK: Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp26,5 Miliar)
Atas kasus yang membelitnya itu, Imam mengaku siap menghadapi proses hukum terkait kasus yang membelitnya. Imam berharap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK ini murni soal hukum tanpa ada unsur politis. Selain itu, ia juga meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
(Baca: Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi: Semoga Bukan Bersifat Politis)
“Ayo bersama-sama, junjung tinggi praduga tak bersalah dan jangan sampai kemudian ini membuat seolah-olah saya bersalah. Kita sama-sama membuktikan nanti proses pengadilan,” lanjut pria asal Bangkalan Madura, Jawa Timur itu. (ys)