JAKARTA – Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Salah satunya ialah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat (FRI-West Papua) Surya Anta Ginting.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Surya Anta sempat mengaku ingin menjadi Presiden. Namun bukan sebagai Presiden Indonesia, melainkan Presiden Papua.
“Ya saat di introgasi tersangka Surya Anta ditanya mau jadi apa, mau jadi Presiden Papua katanya,” ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/9/2019).
Keterangan tersebut didapatkan polisi ketika penyidik tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap Surya Anta. Ia pun mengaku bingung mendengar pengakuan Jubir FRI-West Papua tersebut.
“Tiba-tiba ngomong begitu dia waktu pemeriksaan. Makanya kan kita bingung,” kata Argo.
Kini, Surya Anta tengah mendekam di Rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia beserta lima tersangka lainnya ditahan di sana.
Lebih lanjut Argo mengatakan, pihaknya telah nengantongi barang bukti perihal dugaan makar yang dilakukan oleh keenam tersangka. Bahkan berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Jadi ada pertemuan-pertemuan sebelum melakukan kegiatan, dokumen-dokumen juga sudah kami temukan terkait dengan kegiatan untuk referendum dan merdeka,” jelasnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2019.
Keenam tersangka saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. (firda/mb)