JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Rencananya sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan Imam Nahrawi sedianya digelar Senin (21/10/2019). Namun KPK tak hadir sehingga sidang ditunda. Sidang pun akan digelar pada Senin (4/11/2019).
“Saat ini, KPK sedang mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan tersangka IMR. Prinsipnya kami akan menghadapi dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti kuat,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (22/10/2019).
Febri mengatakan penetapan terhadap Imam Nahrawi berdasarkan perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat di KONI dan Kemenpora. Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan mereka yang terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (*/yp)