Saturday, 02 November 2019

Wakil Wali Kota Tangsel: Jangan Mudah Menggadaikan Sertifikat Tanah

Jumat, 1 November 2019 — 19:20 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat menyerahkan sertifikat tanah milik warga Rengas, Ciputat. (anton)

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat menyerahkan sertifikat tanah milik warga Rengas, Ciputat. (anton)

TANGSEL  – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan masyarakat tidak mudah menyerahkan sertifikat ke orang lain atau mengadaikan untuk keperluan yang tidak mendesak.

“Mendingan sertifikat disimpan dengan baik dari pada digadaikan untuk keperluan yang tidak mendesak karena sertifikat itu bukti kepemilikan tanah yang sangat penting bagi masyarakat atau pemilik lahan,” kata Wakil Wali Kota Benyamin Davnie didampingi Lurah Rengas Agus salim saat menyerahkan sekitar 57 sertifikat tanah milik warga, Jumat (1/11/2019).

Simpan dengan baik sertifikat dan pergunakan dengan sebaik baiknya jangan tergiur untuk digadaikan, tuturnya kalaupun mau mengadaikan hendaknya dilakukan dengan proses hukum yang benar dan tepat sehingga hak tanah tetap ada. “Lebih penting lagi adalah memfoto copy atau membuat salinan foto copy sertifikat yang telah diperoleh sekarang ini,” ujarnya.

Kegiatan program Prona sertifikat masal dilakukan sejak tahun 2017 dan untuk Pemkot Tangsel sendiri dari target sekitar 80 ribu sertifikat bidang tanah kini tersisa sekitar 22 ribu bidang tanah saja yang belum dibuat sertifikat. Untuk tahun ini ditargetkan selesai 8 ribu sertifikat dan sekarang terus dalam proses penyelesaian di setiap kelurahan.

Sementara itu, Lurah Rengas Agus Salim, mengatakan tanah milik warga yang disertifikatkan di wilayahnya mencapai 1.400 bidang tanah. “Tahun 2019 ini sekitar 300 sertifikat targetnya diselesaikan dan yang diserahkan sekrang baru 57 sertifikat tanah warga,” ujarnya.

Sedangkan, Ny. Rusidanti, warga RW 03, Kel. Rengas, mengaku sangat senang dan bersyukur tanahnya kini sudah bersertifikat setelah mengikuti program Prona.

“Tanah saya dulu girik jika mengurus sendiri membuat sertifikat jelas terlalu lama dan butuh biaya tidak murah,” tuturnya tapi melalui prona dalam waktu enam bulan sertifikat tanahnya sudah jadi. (anton/win)