JAKARTA – Guna mempercepat penyelesaian pembangunan trotoar disepanjang kawasan Kemang, Mampang Prapatam, Satpol PP DKI Jakarta kembali membongkar papan reklame raksasa di sepanjang Jalan Kemang Raya. Kali ini, sasaranya papan reklame dan sebuah videotron dibongkar petugas Satpol PP DKI Jakarta.
Pembongkaran papan reklame bermasalah pertama terlihat dilakukan di Jalan Kemang Raya, tepatnya depan Alfamart Kemang Selatan pada Kamis (7/11). Sebuah papan reklame berukuran 6 x 10 meter secara bertahap dilucuti juru bongkar yang berasal dari Satpol PP Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebutkan pihaknya telah membongkar sebanyak 22 buah papan reklame yang tersebar di Jalan Kemang Selatan dan Jalan Kemang Raya. Menurutnya, diantaranya ada sebanyak 18 papan reklame yang berasal dari rekomendasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan empat buah dari Dinas Tat Ruang dan Cipta karya (Citata) DKI Jakarta.
“Sisa empat (papan reklame) ini kami rencanakan lagi untuk kami tuntaskan dalam satu minggu ke depan, karena pekerjaan penataan trotoar kan juga akhir tahun ini harus sudah rampung. Harapan saya ke depan, sisa empat reklame bisa mereka bongkar sendiri,” ungkap Arifin.
Pembongkaran papan reklame dijelaskannya akan digelar secara simultan dengan penataan trotoar. Sehingga apabila ditemukan papan reklame ataupun tiang microcell yang menghalangi pekerjaan trotoar, pihaknya akan segera melakukan penertiban.
Meski begitu, proses penertiban utilitas dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Sehingga seluruh reklame yang hendak dibongkar diawali dengan sosialisasi kepada pemilik utilitas, penerbitan Surat Peringatan hingga Surat Perintah Pembongkaran.
“Kami sudah melakukan tahapan-tahapan sebelum penertiban. Sebelum surat peringatan dilayangkan, kami juga undang pemilik konstruksi untuk datang, lalu kami beritahukan kalau keberadaan tiang konstruksi reklame anda itu melanggar, berdiri pada tempat yang dilarang, ada yang tidak punya izin,” jelasnya.
Sebelum pembongkaran ini kata Arifin didampingi Kasat Pol PP Jaksel Ujang Hermawan pihaknya telah melakukan sosialisasi, para pemilik katanya enggan membongkar papan reklame secara mandiri. Karena itu, pihaknya melakukan pembongkaran paksa sesuai dengan ketentuan.
“Tapi kan masih ada saja yang nggak mau bongkar. Kalau dia enggak mau bongkar ya terpaksa dibongkar paksa seperti yang malam ini kami lakukan,” tegasnya.
Arifin menambahkan pembongkaran juga menyasar pada video tron yang berlokasi di ujung Jalan kemang Raya, tepatnya kolong Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari. Surat Peringatan pembongkaran katanya telah diberikan kepada pemilik, tetapi videotron berukuran 8 x 10 meter itu tidak kunjung dibongkar hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Sekarang ini yang kami lakukan masih bersifat administratif, artinya kalau dia (pemilik) tidak bongkar, ya kami bongkar.
Ke depan akan saya dorong penegakan hukum, di dalam Perda Reklame Nomor 9 tahun 2014, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada mereka yang melanggar, sanksi pidana itu ancamannya adalah (denda) Rp 50 juta, atau kurungan penjara selama-lamanya enam bulan,” ujar Arifin. (wandi/win)