JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta instansi terkait untuk menghormati keputusan rapat dengan DPR yang tidak menaikkan BPJS Kesehatan untuk kelas III.
“Saya minta pihak terkait tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBU-BP) Kelas III,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet di Jakarta, Rabu (13/11).
Dia mengatakan sesuai dengan hasil Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Kementerian Sosial, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan pada 2 September 2019 disepakati tidak menaikkan iuran BPJS peserta kelas III.
“Hasil rapat kerja gabungan tersebut harus dihormati oleh seluruh pihak, khususnya Kemneko PMK dan Kemenkes,”” ucap Bamsoet.
Untuk itu, lanjut Bamsoet dirinya mendukung Menkes agar Menteri Keuangan dan Menko PMK tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III .
“Mereka adalah rakyat yang harus dilindungi negara. Jangan sampai juga institusi lembaga perwakilan rakyat terkesan dilecehkan. Persoalan mengenai defisit anggaran dalam BPJS Kesehatan, bisa dicarikan solusinya dengan efisiensi APBN dari pos-pos lainnya serta pembenahan internal BPJS Kesehatan, ” saran Bamsoet.
Ia menambahkan jangan karena alasan defisit, lantas rakyat dikorbankan.
Legislator Partai Golkar Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menjelaskan, negara punya tiga hal dasar yang wajib dipenuhi kepada rakyatnya, yaitu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.
“Dengan pendapatan negara di tahun 2020 yang ditargetkan mencapai Rp 2.232,2 triliun, negara seharusnya mampu menjamin ketiga kebutuhan rakyat tadi. Utamanya, kesehatan yang menjadi modal utama bagi rakyat untuk beraktivitas,” terang Bamsoet.
Dia menjelaskan kuncinya adalah pada political will pengelolaan keuangan negara (APBN). Apakah ditujukan sebesarnya untuk kebutuhan rakyat, atau justru ditujukan untuk belanja barang dan pembiayaan operasional perjalanan dinas kementerian/lembaga. Jangan sampai emborosan/inefisiensi apalagi kebocoran APBN yang selalu terjadi setiap tahunnya, kembali terulang di 2020. (johara/yp)