BEKASI – Terkait rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Kalimalang pada 2020, yang disampaiakan pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), pihak Dishub Kta Bekasi sudah ikut membahasnya.
Menurut Johan Budi Gunawan, Kabid Teknik Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dirinya mengakui cukup baik menjalin hubungan dengan BPTJ, termasuk dalam membahas masalah ERP. “Ada syarat-syarat tertentu penerapan ERP ini. Tidak bisa sembarangan,” kata Johan.
Disebutkan, syarat ERP ada beberapa di antaranya bukan Jalan Nasional. Jalan diterapkan ERP juga harus dilintasi Angkutan Umum Massal dengan fasilitas halte yang memadai dan angkutan pengumpan yang baik dari zona pemukiman.
Selain itu, katanya, VC Ratio atau Kepadatan Lalinnya diatas 0.8 dan Kecepatannya dibawah 10 km/jam. “Karena menyangkut mengurangi pemakaian kendaraan pribadi ke Jakarta, maka diterapkan pada ruas jalan yang menuju ke Jakarta dan sifatnya perjalanan comuter,” katanya.
Begitupun, seandainya penerapan ERP menggunakan Perda Propinsi DKI Jakarta, pemasangan peralatan ERP tidak bisa dilakukan di wilayah Kota Bekasi karena menyangkut pungutan ke warga wilayah lain.
Johan Budi juga menanyakan sistem pengenaannya yang belum jelas, seperti contoh kendaraan dikenakan ERP di perbatasan, bagaimana sistemnya pada saat kendaraan tersebut masuk ERP ruas jalan di Kota Jakarta.
“Lalu bagaimana dengan kendaraan yang naik jalan tol apakah pada saat turun ke wilayah DKI terkena ERP atau tidak?” katanya.