JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik rencana pemerintah yang akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, tentang Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Pemerintah harus bekerja cepat jika serius ingin memasukan RUU Omnibus Law ini ke dalam prolegnas,” terang Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto di Jakarta, Sabtu (16/11/2019).
Ia juga meminta jangan PHP (Pemberi Harapan Palsu, red) kepada DPR. Karenanya, gunakan waktu yang tersisa ini untuk menyiapkan nakah akademik dan draft RUU Omnibus Law segera.
Selain itu, lanjut dia, perlu disiapkan pula draft perubahan UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang akan menjadi payung hukum keberadaan Undang-Undang Omnibus Law.
Mulyanto menilai dengan kedua Omnibus Law ini, aturan mengenai pengadaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMNM menjadi sederhana dan terintegrasi.
“Omnibus Law adalah Undang-Undang yang mencakup beberapa hal terkait suatu ketentuan yang selama ini diatur dalam Undang-Undang tersendiri,” tutur anggota DPR dari daerah pemilihan Tangerang.
Ia menegaskan, dengan Omnibus Law dimungkinkan adanya pembatalan pasal-pasal dalam undang-undang lain yang dinilai bertentangan dengan Omnibus Law secara langsung dan sekaligus. Diharapkan dengan Omnibus Law ini proses perizinan menjadi lebih sederhana, jelas dan cepat.
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari FPKS Mulyanto menyebut, RUU Omnibus Law ini layak diprioritaskan masuk dalam pembahasan prolegnas. Mengingat saat ini jumlah Undang-Undang yang berlaku terlalu banyak dan terjadi tumpang-tindih.
Mulyanto berharap, DPR dan pemerintah secara bersama-sama harus punya tekad dan keinginan yang sama, untuk menyederhanakan jumlah Undang-Undang tersebut. Sehingga aturan hukum terkait Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM menjadi lebih terintegasi dan memudahkan masyarakat.
“FPKS mendukung rencana pengajuan RUU Omnibus Law ini. Bagi kami ini adalah ide yang bagus untuk memudahkan rakyat mendapatkan kepastian hukum dan kemudahaan izin usaha,” tandasnya. (johara/mb)