JAKARTA – Polisi telah melakukan olah tempat perkara kejadian (TKP) di tiga lokasi penyiraman air keras di wilayah Jakarta Barat.
Kabid Kimbiofor Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Pol Andi Firdaus, mengatakan, air keras yang digunakan oleh tersangka FY adalah soda api. Dari tiga TKP pun memiliki kesamaan kandungan air keras yang digunakan.
Hal ini tentu menguatkan dugaan pelaku penyiraman air keras itu adalah pelaku tunggal. Tidak lagi lain ialah FY (29).
“Bahannya identik antara tkp 1, tkp 2, dan tkp 3, yaitu soda api. Kalau (nama) bahan kimianya natrium hidroksida,” ujar Andi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2019).
Lebih lanjut ia menjelaskan, soda api berbentuk butiran. Sehingga tersangka perlu melarutkan soda api itu dengan air agar soda api itu dapat ia gunakan untuk aksi penyiraman air keras itu.
Ia menyebut, soda api yang telah dilarutkan itu kemudian dia masukkan ke dalam boto dan siap digunakan. Namun Andi menegaskan, efek samping dari soda api tidak membahayakan.
“Efeknya itu iritasi, memerah atau menimbulkan efek terhadap kulit. Tapi kadarnya tidak terlalu tinggi, jadi akan sembuh sendiri,” jelas Andi.
Untuk diketahui, teror air keras meresahkan warga Jakarta Barat belakangan ini. Bagaimanan tidak, selama satu pekan terakhir saja, ada tiga kali kejadian penyiraman air keras di wilayah Jakarta Barat.
Tersangka FY (29), pelaku atas insiden penyiraman air keras di wilayah Jakarta Barat itu akhirnya berhasil diamankan polisi. FY ditangkap tak jauh dari TKP ketiga, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat malam (15/11/2019).
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 80 ayat 2 jo 76 (C) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dann atau Pasal 351 ayat 2. (firda/win)