JAKARTA – Rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik pada awal tahun dinilai dapat memberatkan rakyat, apalagi dalam waktu bersamaan juga akan dinaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“PKS jelas menolak setiap kebijakan yang merugikan masyarakat. Kami akan minta rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan RTM 900 VA ditinjau ulang,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Sebab itu, lanjut Mulyanto, Fraksi PKS meminta pemerintah menunda rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan pelanggan RTM 900 VA (Rumah Tangga Mampu), awal Januari 2020.
“Kebijakan itu dinilai akan memberatkan dan mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat. PKS meminta pemerintah mengkaji ulang kriteria dan data pelanggan Rumah Tangga Mampu tersebut secara lebih akurat,” tegas anggota DPR dari Dapil Tangerang.
Mulyanto menganggap dengan kenaikan tarif listrik dan iuran BPJS secara bersamaan ini tentu akan berdampak pada peningkatan biaya hidup masyarakat. “Kami meminta pemerintah untuk mendefinisikan dan mendata ulang pelanggan RTM tersebut.” ujar Mulyanto.
Mulyanto mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menaikkan tarif bagi 24,4 juta pelanggan listrik RTM 900 VA ini. Jangan sampai kebijakan tersebut memicu laju inflasi yang akan melemahkan daya beli masyarakat. Untuk itu pemerintah perlu membuat parameter objektif untuk menentukan kembali apakah pelanggan RTM itu masuk kategori mampu atau tidak.
“Kalau pemerintah menganggap kenaikan itu tidak seberapa maka saya usul agar pemerintah melanjutkan saja kebijakan kompensasi harga untuk pelanggan golongan RTM 900 VA ini. Jika sebelumnya pemerintah bisa memberikan insentif pajak impor barang mewah bagi orang-orang kaya, kenapa sekarang pemerintah tidak bisa memberikan subsidi yang cukup untuk pengadaan listrik murah bagi rakyat yang tidak mampu,” tegas Mulyanto.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menyatakan kenaikan tarif listrik akan diterapkan per 1 Januari 2020. Kenaikan tarif listrik itu untuk golongan rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 VA. (johara/ys)