DEPOK – Seorang ibu rumah tangga diamankan anggota Satresnarkoba Polrestro Depok, karena terlibat dalam peredaran Narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Indra Tarigan, HC (34), diamankan pada Rabu (6/11/2019). Saat itu, HC diminta suaminya RH (33), yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas 2 B Depok, untuk membawa sabu.
“Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga ini, menyanggupi permintaan suaminya. Ia membawa tujuh paket sabu seberat 7,3 gram yang disembunyikan pada pakaian anak balitanya. Namun, usaha HC menyeludupkan sabu digagalkan petugas portil dari kecurigaan petugas terhadap gerak-geriknya,” beber Kompol Indra, Kamis (21/11) pagi.
RH sudah setahun ditahan di dalam Rutan Kelas 2Depok, setelah sebelumnya pernah ditangkap anggota Satreskrim Polsek Pancoran Mas atas kepemilikan dan pengguna narkoba jenis sabu.
“Pelaku RH ini mempunyai jaringan di luar Rutan yaitu Lapas dengan menghubungi rekannya inisial A untuk memesan sabu dari dalam Rutan. Istrinya disuruh untuk mengambil sabu diantarkan ke dalam Rutan rencana untuk diedarkan dan sisanya digunakan sendiri,” katanya. (angga/mb)