JAKARTA – Jelang Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar kian panas. Sebab, kubu bakal calon ketua umum Partai Golkar mengancam akan menggelar Munas) ‘tandingan’ jika Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto terus melanggar ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
“Pengurus DPP Partai Golkar yang berada di barisan pendukung Bamsoet siap melaksanakan atau mengggelar Munas yang sesuai dengan dan atau tidak bertentanhan dengan AD/ART Partai Golkar,” kata loyalis Bamsoet, Victus Murin, dalam konferensi pers di Restoran Batik Kuring, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Wasekjen DPP) Partai Golkar ini mengatakan, pihaknya menangkap indikasi tidak sehat dan cenderung licik dalam proses pembentukan Panitia Munas Golkar 2019, di mana para pengurus DPP Partai Golkar yang dicurigai atau diidentikasi sebagai pendukung Bamsoet, dicoret dari kepanitiaan Munas.
Menurutnya, indikasi itu diketahui setelah beredar Surat Keputusan DPP Nomor KEP-395/DPP/XI/2019 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar 2019 yang ditandatangani oleh Airlangga dan Sekretaris Jenderal Lodewijk Freidrich Paulus, di mana nama-nama pengurus yang merupakan pendukung Bamsoet hilang dan tidak diundang mengikuti rapat panitia yang digelar pada 23 November 2019.
Padahal, kata Victus, salah seorang staf DPP Partai Golkar sebelumnya telah menyampaikan pesan singkat lewat aplikasi Whatsapp terkait penundaan kegiatan Rapat Pleno Panitia Penyelenggara Munas Partai Golkar yang dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2019.
Ia mempertanyakan komposisi kepengurusan panitia Munas tersebut tertera nama-nama bukan pengurus atau anggota Partai Golkar. Bahkan, katanya, beberapa nama diketahui sudah migrasi ke partai politik lain.
Berangkat dari itu, Victus mengingatkan Airlangga beserta para loyalis dan pendukungnya agar menjalankan tahapan penyelenggaraan Munas sesuai perintah Bab XIV Pasal 50 AD/ART Partai Golkar tentang Pemilihan Pimpinan Partai, khususnya di ayat dua agar pemilihan Ketua Umum Golkar periode 2019-2024 melalui proses penjaringan, pencalonan, dan pemilihan.
“Anehnya, sampai dengan hari ini, tahapan proses pemilihan yang diawali dengan tahapan penjaringan justru belum berlangsung sama sekali. Padahal jadwal Munas sudah sangat dekat atau mepet waktunya,” kata Victus. (rizal/win)