Friday, 29 November 2019

Sah! KUA-PPAS APBD DKI 2020 Disepakati Rp87,95 Triliun

Kamis, 28 November 2019 — 15:42 WIB
Penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD DKI 2020. (yendhi)

Penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD DKI 2020. (yendhi)

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan bersama para pimpinan DPRD DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020.

Penandatanganan MoU dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pimpinan DPRD DKI yang melakukan penandatanganan MoU adalah Prasetyo Edi Marsudi, Zita Anjani, Abdurrahman Suhaimi, Misan Samsuri, dan M. Taufik.

Dalam Rapat Paripurna tersebut total anggaran yang disepakati dalam KUA-PPAS APBD DKI 2020 mencapai Rp87.956.148.476.363 atau Rp87,95 triliun.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi yang memimpin jalannya rapat mengatakan berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020, maka Pemprov DKI dan DPRD harus melaksanakan proses penyusunan APBD DKI 2020, mulai dari pembahasan rancangan KUA-PPAS sampai APBD.

“DPRD telah melakukan pembahasan sesuai mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sesuai Pasal 16 ayat 6 PP RI tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi / Kabupaten dan Kota,” kata Prasetyo.

“Dalam aturannya menyebutkan bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna berdasarkan Rapat Bamus pada 27 November 2019,” imbuhnya.

Usai rapat, Anies berharap DPRD DKI Jakarta secepatnya memproses KUA-PPAS yang telah disepakati hari ini menjadi APBD 2020. Hal tersebut agar segera bisa disahkan dan dipergunakan untuk kepentingan warga.

“Ya alhamdulillah dengan sudah adanya kesepakatan ini insyaallah kita bisa lebih cepat memproses sehingga lebih cepat APBD-nya,” ucap Anies. (yendhi/ys)