JAKARTA – Masalah pokok-pokok haluan negara atau Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), fraksi-fraksi MPR ada yang setuju diatur melalui undang-undang (UU), dan melalui TAP MPR RI.
“Tapi, kalau TAP MPR RI konsekuensinya harus amandemen UUD 1945, dan amanademen ini bisa liar. Sedangkan, kalau diatur melalui UU, DPD merasa tidak terlibat. Sementara DPD RI sendiri berkepentingan untuk amandemen penguatan kewenangan DPD RI,” tegas Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Leina, Senin, (2/12/2019)
Hal itu disampaikan dalam diskusi empat pilar MPR RI ‘Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?’ bersama Wakil Ketua Fraksi PPP MPR RI Syaifullah Tamliha, anggota Fraksi Partai Gerindra MPR RI Fadli Zon, dan pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sementara itu antara fraksi-fraksi MPR RI sendiri belum ada kesepakatan terkait pasal mana yang akan diamandemen. Yang jelas kata Idris, prosesnya juga tak mudah.
Misalnya menurut Pasal 37 UUD 45 usulan itu harus disetujui 1/3 anggota dari 711 anggota MPR RI, sebanyak 2/3 anggota MPR RI harus hadir, dan putusan bisa disahkan jika dihadiri oleh 50 persen plus 1 anggota MPR RI.
Rekomenasi dari MPR RI sebelumnya sendiri juga tak ada amandemen, yang ada hanya menyusun pokok-pokok haluan negara, agar arah pembangunan ini berkesinambungan.
“Penyusunan GBHN inilah yang berkembang menjadi wacana amandemen. Fraksi-fraksi MPR sendiri belum ada kesepakatan, dan karenanya harus dilakukan pengkajian yang mendalam dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” katanya. (rizal/win)