Tuesday, 03 December 2019

Kadisdukcapil Kabupaten Bekasi: Perlu Perpu Kependudukan

Selasa, 3 Desember 2019 — 7:52 WIB
Suasana perekaman KTP el di sekolah-sekolah wilayah Kabupaten Bekasi. (saban)

Suasana perekaman KTP el di sekolah-sekolah wilayah Kabupaten Bekasi. (saban)

BEKASI – Soal kelangkaan blangko KTP elektronik, pemerintah diharapkan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) soal kependudukan, sambil menunggu revisi undang-undang dimaksud. “Selama ini kami yang selalu disalahkan warga, padahal kendala ada di Kemendagri,” ujar Hudaya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.

Menurut Hudaya, kelangkaan blangko KTP el itu bisa diatasi dengan dipersilahkannya daerah untuk mencetak sendiri, “Tetapi itu undang-undangan harus direvisi, atau sementara dengaqn Perpu,” jelas Hudaya, sambil mengatakan, sampai saat ini sebanyak 80 ribu warga yang sudah wajib KTP, belum memiliki KTP elektronik.

Menurut Hudaya, setiap bulan pihaknya dikirim oleh Kemendagri blangko sebanyak 500 keping. “Untuk Kecamatan Tambun Selatan saja, sehari satu keping kalau hanya segitu,” jelas Hudaya, sambil mengatakan saat ini dia sering mendengar warga marah-marah tekait KTP elektronik.

Lantaran itulah, pelayanan khusus pembuatan KTP Elektronik menjadi tidak maksimal. Dan, hal tersebut tak hanya berlaku di kecamatan saja, tapi di semua titik pelayanan. Bahkan, terjadi juga di wilayah lain di Indonesia.

“Kami mohon maaf atas kendala yang terjadi. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pusat soal kekurangan blangko ini,” ujarnya.

Namun begitu pihaknya tetap melakukan jemput bola terhadap warga yang belum melakukan perekaman data KTP el, termasuk di sekolah-sekolah lanjutan, “Ini sebagai bagian pelayanan kepada masyarakat,” jelas Hudaya.

Sementara itu Gana, Kasie pendataan penduduk, mengatakan pihaknya terus melakukan jemput bola kepada masyarakat, terutama warga pemula yang belum melakukan perekaman, “Tahun depan akan dilanjutkan ke sekolah-sekolah,” jelas Gana, sambil mengatakan setiap akhir tahun pihaknya bersama beberapa tim melakukan perekaman keliling.

Berdasarkan data yang ada per 02 Oktober 2019, Penduduk Kabupaten Bekasi, yang sudah melakukan perekaman KTP el sebanyak 1.931.111 orang, yang belum merekam sebanyak 48.256 orang dan yang sudah memilik KTP elektrinik sebanyak 1.842.352 orang sedangkan yang belum memiliki 137.015 orang, “Yang belum memiliki itu termasuk yang belum merekam,” jelas Gana. (saban/yp)