JAKARTA – Direktur Suropati Syndicate, M Shujahri, menilai skema yang diambil Menteri BUMN, Erick Thohir dengan mendorong kasus PT. Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung sudah tepat. Hal itu bukti sikap tegas Erick membenahi Kementerian BUMN.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019) memastikan ada praktik korupsi di perusahaan BUMN yakni PT. Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp13,7 triliun. Nilai tersebut adalah prediksi awal karena diduga bisa lebih.
“Perlu dicatat, itu inisiatif Kementerian BUMN sendiri membawa masalah ini ke ranah hukum. Jadi bisa dibilang tidak ada yang akan dilindungi dalam proses hukum ini, yang salah tetap salah, jadi tinggal tunggu pihak kejaksaan menindaklanjuti oknum yang merugikan negara selama ini,” kata Shujahri di Jakarta, Minggu (22/12/2019).
Selain masalah hukum, kata Shujahri, Kementrian BUMN juga dinilai cepat tanggap dengan rekomendasi DPR terkait persoalan gagal bayar dan performa manajemen yang buruk di Jiwasraya. Di saat bersamaan, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya.
“Pak Erick Thohir juga sudah berstatement bahwa semua gagal bayar akan dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada pihakyang dirugikan. Tidak hanya itu pemerintah bahkan secara khusus menyiapkan dukungan dari BUMN-BUMN lain untuk membantu Jiwasraya agar bisa kembali sehat,” ujar dia.
Shujahri menilai persoalan di Jiwasraya sangat kompleks sehingga perlu ada perubahan sistem atau skema yang tepat dengan tetap berhati-hati. Karena selama bertahun-tahun berbagai solusi dilakukan untuk mengatasi permasalahan Jiwasraya namun belum membuahkan hasil yang baik.
“Artinya ini bukan perkara mudah dan butuh solusi yang tepat sehingga wajar jika skema penyelamatan yang akan diambil harus detail dan hati-hati agar tidak berulang lagi. Saya lihat sejauh ini pihak kementrian BUMN sangat terbuka mengabarkan kondisi terbaru mengenai Jiwasraya sehingga publik bisa memantau,” tandas Shujahri. (yendhi/tri)