Monday, 23 December 2019

Desember Harus Lunas, Ribuan Kendaraan Tunggak Pajak sampai Rp200 Miliar

Senin, 23 Desember 2019 — 6:20 WIB
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor pusat pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta.

Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor pusat pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta.

JAKARTA – Ribuan kendaraan roda dua dan empat masih menunggak pajak sekitar Rp200 miliar. Dari target pajak kendaraan Rp8,8 triliun baru tercapai Rp8,6 triliun. Sebab itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberi waktu pelunasan hingga akhir Desember 2019.

Mejelang berakhir masa pemutihan denda pajak, Pemprov meningkatkan sosialisasi di seluruh mal di lima wilayah.

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengatakan, sosialisasi terus digencarkan karena saat ini masih ada kebijakan keringanan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Hari ini kita lakukan pendekatan lebih dekat lagi ke masyarakat agar mereka dapat memaksimalkan fasilitas keringanan pembayaran pajak,” ujarnya, Minggu (22/12/2019).

Yuandi menjelaskan, insentif kepada wajib pajak (WP) terkait PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) masih berlaku hingga lima hari mendatang.

“Kami ingin kesempatan ini betul-betul dimanfaatkan masyarakat untuk taat pajak yang sangat berguna untuk membiayai program-program pembangunan,” katanya..

Menurut Yuandi, penunggak paling banyak adalah motor mencPai 40 persen dari jumlah sekitar delapan juta kendaraan, dan ribuan mobil.

“Total target PKB tahun ini Rp8,8 trilun dan sudah terealisasi Rp8,6 triliun. Masih ada Rp200 miliar yang semestinya menjadi penerimaan daerah,” ungkapnya.

Pemprov DKI Jakarta, kata Yuandi terus mengetuk kesadaran pemilik kendaraan. Sebab, bila menu ggak pajak maka langkahnya akan terbatas. Sebab, akan selalu dihadang dalam razia besar bersama aparat kepolisian.

“Bagi penunggak tentu tidak nyaman dalam perjalanan karena dipasrikan dilanda rasa khawatir akan ada razia. Jadi sebaiknya bayar saja, toh ada pemutihan denda pajak. Cukup bayar utang pokok pahaknya saja,”katanya. (john/yp)