JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Pencekalan efektif per Kamis (26/12/2019) malam selama enam bulan ke depan.
“Sepuluh orang kita mulai minta cegah tangkal dan tadi malam sudah dicekal,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Kesepeluh orang tersebut berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Jaksa Agung enggan menjawab alasan pihak kejaksaan mencekal kesepuluh orang tersebut. Namun, ia memberi sinyal kalau pencekalan mengarah pada status tersangka.
“Betul potensi untuk (dijadikan) tersangka,” ujar Burhanuddin.
Sementara itu, Jaksa Agung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi Jiwasraya tetap ditangani Kejaksaan Agung. Ia mengaku belum mendengar kabar Menteri Keuangan Sri Mulyani menggandeng KPK dalam penanganan kasus Jiwasraya.
“Sampai saat ini saya belum mendengar kami akan gandeng tangan. Yang pasti kami akan tangani sendiri ini udah tahap penyidikan,” kata Burhanuddin. (adji/tri)