JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali mendapat sorotan dari publik.
Kali ini terkait rencana dihapuskannya Dirjen PAUD dan Dikmas yang dirasa mengancam keberlangsungan pendidikan masyarakat, khususnya golongan ekonomi ke bawah.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengaku dirinya sudah meminta klarifikasi kepada Nadiem Makarim terkait hal itu.
“Kepada kami, Mas Nadiem mengatakan bahwa itu hanya reorganisasi, tidak menghilangkan peran Kemendikbud terhadap PAUD,” kata Susanto, Jumat (27/12/2019).
Pada prinsipnya, tegas Susanto, KPAI mengingatkan kepada pemerintah agar tetap memiliki komitmen terhadap PAUD dan pendidikan masyarakat.
Sementara itu, penggiat pendidikan masyarakat Crissinda Sutadisastra mengatakan selama ini Ditjen PAUD dan Dikmas menaungi Pendidikan Non Formal (PNF) seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dengan dihapusnya dari struktur Kemendikbud maka menimbulkan pertanyaan nasib PKBM ke depannya.
“Sebagai penggantinya, siapa yang akan menaungi PKBM? Ini tidak dijelaskan. Masyarakat perlu penjelasan,” ucap Crissinda.
Menurut dia, kehadiran PNF atau PKBM sangat dibutuhkan masyarakat. Mereka dapat memenuhi kebutuhan akan pendidikan tanpa terbebani soal biaya yang tinggi.
Mengenai rumor yang menyebutkan PKBM akan dijadikan lembaga pendidikan formal, Crissinda menyatakan tidak keberatan. Tapi, dia meminta pemerintah mempermudah syarat untuk merealisasikan itu.
“Salah satu contoh syarat yang memberatkan PKBM untuk berevolusi menjadi sekolah formal yaitu harus berdiri di lokasi tanah yang luasnya minimal 1.200 m2. Kami ini swadaya, tidak punya seluas itu,” tuturnya.
Mengenai adanya anggapan bahwa orang yang bergelut di PKBM merupakan tenaga amatiran, dibantahnya.
Tenaga Profesional
Pendiri PKBM Starisa School ini menjamin para pengajar di tempatnya merupakan tenaga-tenaga profesional dan ahli di bidangnya.
“Sistem pendidikan yang diterapkan di Starisa School sudah menerapkan ‘Merdeka Belajar’ seperti yang diinginkan Menteri Nadiem. Kami tidak hanya mengajarkan pendidikan umum saja, tapi menggali minat dan bakat masyarakat,” tuturnya.
Penolakan terhadap rencana penghapusan Ditjen PAUD dan Dikmas disuarakan oleh Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah se-Indonesia (IMADIKLUS Indonesia).
Ini dilakukan dengan membuat petisi di website change-org. sedikitnya sudah 2145 orang menandatangai petisi ini.
Menurut IMADIKLUS Indonesia Perpres No. 82/2019 tentang Kemendikbud tanggal 16 Desember 2019 yang isinya meniadakan Dikmas/PNF bertentangan dengan UU No. 20/2003 tentang jalur pendidikan yang dibagi menjadi 3 yaitu Pendidikan Informal, Pendidikan Formal, dan Pendidikan Non Formal. (tiyo/tri)