Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Saturday, 28 December 2019

Selama Sebulan, Polda Metro Jaya Ungkap Ratusan Kilogram Peredaran Berbegai Jenis Narkoba

Jumat, 27 Desember 2019 — 18:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri), Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono (kedua dari kiri), dalam ungkap kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri), Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono (kedua dari kiri), dalam ungkap kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan

JAKARTA – Polda Metro Jaya dan jajarannya berhasil mengungkap ratusan kilogram narkoba dalam kurun waktu satu bulan. Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pengungkapan kasus ini dimulai sejak awal November hingga 19 Desember 2019. Sebanyak 47 tersangka ditangkap atas kasus tersebut.

“Hasilnya kalau kita lihat secara keseluruhan hasilnya ganja sebanyak  746,87 kg, shabu 26,28 kg, ekstasi 6.528 butir, heroin 4,5 kg. Kemudian ada happyfive sebanyak 704 butir dan ketamin 2,57 gram,” ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Hingga kini, polisi pun masih menyelidiki jaringan-jaringan peredaran narkoba yang ada. Tujuannya, guna meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

“Kita terus berupaya untuk bagaimana kita meminimalisir terjadinya peredaran dan penggunaan secara ilegal terhadap barang-barang narkoba ini,” kata Gatot.

“Dan kita akan tindakan tegas terhadap mereka-mereka yang dengan sengaja mengedarkan barang-barang berbahaya ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (firda/win)