JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkaras dugaan kepemilikan senjata api dengan tersangka Kivlan Zen. Berkas perkara itu pun telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Benar, berkas perkara kasus kepemilikan senjata api dengan tersangka KZ sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).
Oleh karena itu, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta. Kasusnya pun akan dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.
“Penyerahan tersangka akan kami lakukan. Biar penyidik yang atur (jadwalnya),” pungkas Argo.
Diketahui, Kivlan ditahan akibat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Polisi juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Kivlan hingga 40 hari kedepan.
Padahal Kivlan dan tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Namun polisi tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersebut dengan alasan, Kivlan tidak kooperatif dengan penyidik.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan. (firda/mb)