JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI Fahrul Rozi mendeak pemerintah pusat untuk memenuhi janji-janji bagi korban konflik HAM di Aceh, sesuai perjanjian Helsinki, yang sudah berjalan 14 tahun sejak tahun 2015 silam.
“Pemerintah sampai hari ini belum memenuhi janjinya sesuai kesepakatan atau MoU Helsinki, 2015. Bahkan pemerintah daerah Aceh juga setengah hati mendukung realisasi pemenuhan hak-hak sipil tersebut,” demikian disampaikan Fahrullrozi yang didampingi komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Muhammad Daud Berueh, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/8).
Menurut Fahrul Rozi ada 11 pasal Perda Aceh yang bertentangan dengan perjanjian Helsinki tersebut. Karena itu dia mendesak Presiden Jokowi untuk memperhatikan dan memenuhi hak-hak sipil korban konflik Aceh tersebut.
Sementara itu KKR Aceh kata Daud Berueh merekomendasikan empat hal; Pertama, mendesak Presiden RI segera memperkuat kelembagaan KKR Aceh melalui Peraturan Presiden (Perpres) agar KKR dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal di sisa periode 2016 – 2021.
Kedua, meminta pemerintah Aceh, DPR Aceh dan Pemerintah Pusat meningkatkan dukungan penuh kepada KKR Aceh untuk menjalankan mandat pengungkapan kebenaran. Selama ini sudah terjalin komunikasi yang baik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat melalui Dirjen HAM, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri dan Kemenko-polhukam.
Ketiga, meminta pemerintah Aceh segera menjalankan atau merealisasikan reparasi atau pemulihan yang mendesak sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh KKR Aceh. Dalam dokumen rekomendasi tersebut berikut identitas lengkap korban, peristiwa yang dialami, dampak yang diderita hingga kin.
Keempat, mendesak pemerintah Aceh dan DPR Aceh ke depan diharapkan menggunakan perspektif penyusunan legislasi dan anggaran berbasis kebutuhan korban pelanggaran HAM sebagaimana rekomendasi yang telah disampaikan oleh KKR Aceh. Hal ini penting, mengingat masih banyak korban yang belum memperoleh pemenuhan hak atas pemulihan. (rizal/win)