JAKARTA – Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan assesment kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu atas tersangka Rio Reifan, ke BNNP DKI Jakarta. Nantinya, hasil assesment tersebut akan menentukan apakah Rio akan direhabilitasi atau tidak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil assesment tersebut. “Untuk kasus narkoba Rio Reifan sudah kita kirim pengajuan permohonan assesment ke BNNP DKI Jakarta pada Jumat 16 Agustus lalu,” ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/8/2019).
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengajuan assesment dilakukan salah satunya dikarenakan barang bukti sabu yang diamankan pihaknya hanya sedikit. Hal itu kemudian yang menjadi bahan pertimbangan.
“(Pengajuan assesment) itu haknya tersangka karena kita terapkan Pasal 127 disitu. Barang bukti sedikit dan hasil gelar perkara kita, kita lakukan asesmen,” kata Calvijn.
Lebih lanjut Calvijn mengungkapkan, pihaknya telah membawa tersangka Rio ke BNNP DKI Jakarta untuk melakukan proses assesment. Namun kini Rio telah kembali berada di rumah tahanan (rutan) narkoba Polda Metro Jaya.
“Assesment-nya sudah dilakukan (membawa tersangka ke BNNP DKI). Hasilnya seperti apa nanti menunggu hasil asesemennya kira-kira hasilnya semigguan lah,” seru Calvijn.
Diketahui, polisi menangkap artis Rio Reifan pada Rabu (14/8/2019). Dari penggeledahan rumah Rio, polisi berhasil menemukan barang bukti, di antaranya bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu. Polisi juga menyita sabu seberat 0,0129 gram.
Atas perbuatannya, Rio dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 huruf a junto Pasal 132 ayat 1 UU RI tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. (firda/mb)