Thursday, 05 December 2019

Berkas Perkara Kriss Hatta Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 27 Agustus 2019 — 15:07 WIB
Kriss Hatta diciduk anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019) pagi. (ilham)

Kriss Hatta diciduk anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019) pagi. (ilham)

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama dugaan penganiayaan dengan tersangka Kriss Hatta ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Sudah (dikirim berkas perkaranya), Jumat kemarin ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/8/2019).

Sementara itu, artis FTV itu hingga kini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Padahal, laporan atas dugaan penganiayaan itu telah dicabut oleh Anthony Hillenaar selaku pelapor.

(BacaLaporan Sudah Dicabut, Kriss Hatta Masih Huni Rutan)

Alasannya, kasus yang menyandung Kriss Hatta itu merupakan delik murni, sehingga proses hukum akan tetap berjalan meskipun kedua belah pihak telah berdamai.

“Kasus yang dilaporkan itu delik murni dan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan walaupun korban sudah memaafkan tersangka,” kata Argo.

“Pengajuan pencabutan laporan itu juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan di sidang,” sambungnya.

(BacaPolisi Persilakan Kriss Hatta Ajukan Penangguhan Penahanan)

Sebelumnya diketahui, Kriss ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) pagi. Saat ditangkap, Kris bersikap kooperatif. Usai dilakukan penangkapan, Kriss pun resmi ditahan hingga 20 hari kedepan.

Penetapan tersangka terhadap Kriss Hatta merupakan buntut dari laporan Antony Hillenaar ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019. (firda/ys)