Thursday, 12 December 2019

Wuih..Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Dapat Mobil Mewah

Rabu, 4 September 2019 — 18:42 WIB
Gedung DPRD Kota Bekasi.

Gedung DPRD Kota Bekasi.

BEKASI – Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 akan mendapat mobil dinas keluaran baru, sedangkan anggotanya hanya mendapat uang penggnati kendaraan perbulan. “Kendaraan yang diberikan bukan bekas pakai, tetapi memang gres (baru),” ujar M Ridwan, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Rabu (04/09/2019).

Fasilitas mewah terutama bakal dirasakan bagi pimpinan DPRD Kota Bekasi. Empat pimpinan yang akan menduduki kursi itu bakal mendapatkan kendaraan berikut uang transportasi.

“Sesuai ketentuan yang mendapat kendaraan dinas hanya pimpinan dewan, itu sudah ada ketentuannya,” kata jelas M Ridwan.

Ia menjelaskan, untuk kendaraan dinas Ketua DPRD akan diberikan kendaraan berkapasitas 2.500 seperti Toyota Fortuner atau sejenisnya. Sedangkan, untuk tiga wakil ketua DPRD akan diberikan kendaraan kapasitas 2.200 cc seperti Honda CRV atau sejenisnya.

“Semua kendaraan dinas itu baru, bukan pemakaian yang sebelumnya,” ungkap Ridwan.

Sedangkan untuk 46 anggota dewan tidak diberikan kendaraan dinas, mereka akan diberikan uang pengganti sebesar Rp 15 juta per bulan untuk satu anggota, “Untuk uang transportasi ketua Rp 16 juta dan wakil ketua Rp 15 juta,” katanya.

Sementara pakaian dinas untuk anggota dewan terpilih juga sudah dialokasikan anggarannya sebesar Rp 544 juta. Pakaian dinas itu diberikan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, “Pakaian dinas dewan terpilih sudah dianggarkan di APBD 2019,” katanya.

Rinciannya, 100 pakaian sipil harian (1 orang dua pakaian) sebesar Rp95 juta, 50 pakaian dinas harian sebesar Rp85 juta, 50 pakaian sipil lengkap sebesar Rp186 juta, dan 50 pakaian sipil resmi sebesar Rp177,2 juta.

Aturan yang dipakai untuk pengadaan pakaian dinas, kata Ridwan, Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang pakaian dinas. Bahkan, untuk seluruh pos anggaran itu belum termasuk pengadaan pakaian dinas staf dewan, termasuk pakaian olahraga.

“Karena aturan itu menyebutkan untuk disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya. (saban/yp)